Tim Verifikasi Sebagai Sebuah Kebijakan Strategis

Para Pegawai serius mendengarkan arahan Kepala Kantor Kemenag Kab. Ende pada saat pembentukan Tim Verfikasi, Rabu 18 Agustus 2010 di Aula Kantor Kemenag Kab. Ende, Jln. Melati.


Salah satu tuntutan reformasi dan merupakan cita-cita kepemerintahan Republik Indinesia adalah Akuntabilitas. Penyelenggaraan Kepemerintahan yang akuntabel dimaknai dalam alur SAKIP dan LAKIP : perencanaan-pelaksanaan-pertanggungjawaban. Kesesuaian ketiga hal ini merupakan jawaban atas tuntutan reformasi itu.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende sebagai sebuah instansi pemerintah telah berupaya dalam menjamin akuntabilitas ini, namun kenyataan temuan oleh Tim Pemeriksa merupakan cambuk ujian yang memacu kinerja dalam menelaah persoalan dasar tentang akuntabilitas ini. Dalam upaya pencarian ini, lahir sebuah maha karya yang sangat inspiratif : Tim Verifikasi. Pembentukan Tim Verifikasi ini merupakan buah kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende melalui hasil telaahan akar permasalahan terjadinya temuan yaitu Akuntabilitas. Sebuah kenyataan bahwa persoalan pertanggungjawaban kegiatan menjadi rahasia Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Seksi/Penyelenggara yang pada tahapan penyusunan LAKIP dapat disiasati sekenanya saja.

Bertolak dari akar permasalahan diatas dan berdasarkan acuan normatif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per.66/PB/2005, tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran dan Belanja Negara, maka dipandang penting pembentukan Tim Verifikasi atau Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Tim Verifikasi dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010 dengan keanggotaan sebanyak 5 (Lima) orang sebagai berikut : Mesak S.O Sakan, S. Pd, Yosef Jemali, SE, Yohanes B. Seja, S. Fil, Margaretha G. Ndari, SH dan Flavianus Lepa, S. Fil. Sebagai pendukung kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Tim ini memiliki tugas dan batasan kewenangan sebagai berikut : Pertama, memastikan bahwa pengajuan SPP sebelumnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia kegiatan telah dipertanggungjawabkan dengan benar. Kedua, memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai peraturan dan standart biaya umum. Ketiga, memeriksa ketersediaannya pagu anggaran dalam DIPA agar memiliki keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran. Keempat, memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran. Kelima, memeriksa kebenaran atas hak tagih yang terkait dengan hal-hal debagai berikut ; a).Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran seperti nama orang atau nama perusahaan, alamat, nomor rekening, dan nama bank. b).Nilai tagihan yang harus dibayar menyangkut Kesesuaian dan/atau kelayakan hasil kerja dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. c). Jadwal atau waktu pembayaran. Kelima, memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak. Keenam, menyampaikan rekomendasi atas SPP yang diajukan kepada Pejabat Penerbit SPM.

Dengan dibentuknya Tim Verifikasi ini, diharapkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende dapat meminimalisir persoalan akuntabilitas atau Pertanggungjawaban sistem keuangan sampai pada tahap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) akhir tahun anggaran. Kebijakan ini hendaknya dipandang positif oleh segenap unit kerja, kepala Seksi/Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende sebagai sebuah alternatif jawaban atas tuntutan kondisi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2011 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kondisi Wajar Tanpa Pengecualian ini juga merupakan sebuah prasyarat pemenuhan janji renumerasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.Dalam acara pembentukan Tim Verifikasi, Rabu 18 Agustus 2010 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende Jalan Melati ini, juga dibacakan ulang Tim Akuntansi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende dan pembacaan ulang Pacta Integritas yang telah disepakati bersama. Ini merupakan bentuk penegasan peran dan uraian tugas serta tanggungjawab yang harus disegarkan dari waktu ke waktu, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende disela arahannya. Kita jangan sampai bosan membaca ulang uraian tugas kita masing-masing. Kejenuhan dalam membaca ulang atau mencari informasi baru tentang pengembangan kinerja dapat mengkondisikan kita pada rutinitas. Dalam kaitan dengan pertanggungjawaban ini juga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, dengan nada ironi menggarisbawai pola kebiasaan salah yang menjadi sebuah kebenaran seperti kesalahan penggunaan nomenklatur PLT dan PLH. Kesalahan-kesalahan yang dipandang sederhana ini memiliki dampak buruk pada tanggungjawab dan peretanggungjawaban yang dapat melemahkan lembaga Kementerian Agama RI umumnya dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende khususnya. Sebagai manusia yang utuh, kita hendaknya bertanggungjawab pada diri, pada sesama, pada negara dan akhirnya pada Tuhan Yang Maha Esa.