Pengadaan alat bantu finger print harus ditanggapi secara positif!



Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ende (Drs. Sarman Marselinus) dalam arahan tentang penggunaan Finger Print di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, Jalan Melati menerangkan bahwa Finger Print merupakan media atau alat bantu guna meningkatkan kedisiplinan PNS pada lingkup Kantor kementerian Agama Kabupaten Ende.
Alat bantu finger print yang akan digunakan adalah pengganti daftar hadir yang umum digunakan kantor Kementerian Agama Kab. Ende selama ini. Finger print ini akan dioperasikan oleh seorang operator yang sekaligus mencatat keterangan keterlambatan atau halangan berhubungan dengan ketidakahdiran atau keterlambatan dalam memulai kagiatan. Operasional finer print ini dilaksanakan pada waktu pagi (check in), siang (Check out-check in) dan sore (check out).

Menanggapi usul-saran segenap pegawai di lingkup Kantor Kemenag Kab. Ende dalam kesempatan ini, Bapak Kepala Kantor Kemenag Kab. Ende menjelaskan bahwa, segala sesuatu yang baru harus dicoba dan diupayakan untuk menyukseskannya, bukan menggagalkannya. Kebijakan ini merupakan perintah Undang-Undang No.53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS. Atas dasar kebijakan ini, segenap pegawai negeri sipil di lingkup kantor Kemenag Kab. Ende patut menanggapi pengadaan Finger Print dengan pikiran positif. Motivasi dan optimism Bapak Kepala Kantor Kemenag Kab. Ende ini sungguh direspon secara baik oleh segenap aparat di Lingkup Kantor Kemenag Kab. Ende melalui peningkatan kedisiplinan waktu dalam memulai kegiatan perkantoran. Ini tentunya berdampak pada peningkatan kinerja.

Pelayanan Ibadah Haji Harus Mendapat Perhatian Serius!


Pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2011 bertempat di Aula KUA Kecamatan Maurole diselenggarakan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang RI No.13 Tahun 2008, tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. ”Pelayanan Ibadah Haji Harus Mendapat Perhatian Serius!”Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kab. Ende (Bapak Yosef Nganggo, S. Ag) pada kesempatan sambutan pembukaan kegiatan.


Bapak Yosef Nganggo, S. Ag menegaskan bahwa, pelayanan Ibadah Haji merupakan sebuah jawaban atas cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan adminstratif.

Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta berdampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, invenstasi dan perdagangan.

Kondisi perubahan yang cepat dan dikuti pergeseran nilai-nilai moral keagamaan maka perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan tujuan nasional.

Sejalan dengan hakikat pelayanan publik, pelayanan penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu kebutuhan masyarakat Indonesia yang mendesak untuk diperhatikan secara serius. Lahirnya Undang-Undang No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji adalah upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik. Tak dapat dipungkiri bahwa kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah Haji hingga saat ini masih menyisahkan berbagai keluhan masyarakat. Di sisi lain, sekalipun keluhan-keluhan tersebut dipahami oleh penyelenggara pelayanan publik, namun tidaklah mudah mengatasinya, karena masalah penyelenggaraan ibadah haji memang sangat rumit, multi dimensi dan lintas sektoral.

Secara umum, imperatif Undang-Undang No.13 Tahun 2008 dapat diuraikan sebagai berikut : Pertama; Pasal 2 bahwa, penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesional dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba. Kedua; Pasal 3 bahwa, penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadah hajinya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Ketiga; Pasal 6 yang menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan adminstrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji. Keempat; Pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggungjawab pemerintah. Kelima; Pasal 33 pada ayat 1 pelayanan transportasi jemaah haji ke Arab Saudi dan pemulangannya ke tempat embarkasi asal Indonesia menjadi tanggung jawab menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan. Keenam; pasal 34 yang menyebutkan bahwa penunjukkan pelaksana transportasi jemaah haji. Ketuju; Pasal 37 ayat 2 bahwa akomodasi bagi jemaah haji harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya.

Pasal 6 UU No.13 Tahun 2008 menegaskan ” Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan adminstrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji.” Implementasi imperatif Undang-Undang ini juga dijabarkan Lembaga Kementerian Agama RI dalam penetapan Visi-Misi serta kegiatan-kegiatan yang merujuk pada terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir-bathin. Selain itu, upaya peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji juga merupakan satu bentuk perwujudan ”good governance” di lingkungan organisasi Kementerian Agama. Oleh karena itu Lembaga Kementerian Agama perlu meningkatkan kinerja pelayanan ibadah haji secara optimal pada setiap unit pelayanan, baik SDM, sarana prasarana, maupun sistem kerja.

Berkenaan dengan temuan permasalahan hasil evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji asal Kabupaten Ende, maka Lemmbaga Kementerian Agama Kabupaten Ende dalam kerjasama dan koordinasi dengan stakholders atau lembaga terkait penyelenggaraan Ibadah Haji, telah bersepakat menempuh langkah-langkah strategik guna menyukseskan penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun-tahun yang akan datang sebagai berikut : Tugas pelayanan; meliputi pendaftaran dan pengurusan dokumen haji yakni paspor dan surat keterangan kesehatan. Tugas bimbingan; yakni menasik haji sebagai hal teknis guna mempersiapkan calon jemaah haji agar mereka benar-benar memahami dalam melaksanakan ibadah haji dan menghasilkan haji yang mabrur. Untuk itu menasik haji hendaknya diberikan oleh para nara sumber yang tahu benar tentang hal ikhwal perhajian. Tugas Perlindungan; meliputi pemberangkatan, selama ada di Arab Saudi dan pemulangan.